Sosialisasi Sanksi dan Denda Pelanggaran UU PDP 27 tahun 2022 (Perlindungan Data Pribadi) dilengkapi studi kasus kebocoran data pribadi

Mengenal Undang Undang PDP No. 27 Tahun 2022

Undang ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.



Download UU PDP 27 2022

Sebelum saya mengulas lebih jauh tentang Sanksi Administratif , Pidana dan Denda silahkan download dokumen UU PDP No. 27 2022

Pasal Pasal Terkait Sanksi Pelanggaran PDP 27 tahun 2022

Didalam Undang Undang Perlindungan data Pribadi (PDP) No. 27 tahun 2022 ada sejumlah pasal yang berisi ketentuan penetapan sanksi berupa ADMINISTRATIF dan PIDANA (PENJARA dan DENDA) berikut diantaranya :

BAB VIII - SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 57

(1)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1),   Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif.

(2)      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada   ayat (1) berupa:

a.        peringatan tertulis;

b.       penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;

c.        penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/ atau

d.       denda administratif.

(3)      Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

(4)      Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga.

(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB XIV KETENTUAN PIDANA (Pasal 67 – 70)

 

Pasal 67

(1)      Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang Iain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling larna 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).

(2)      Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp4.OOO.OOO.OOO,OO (empat miliar rupiah).

 

(3)      Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).

 

Pasal 68

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang Iain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang Iain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.OOO.OOO.OOO,OO (enam miliar rupiah).  Pasal 69

 

Pasai 69

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

 

Pasai 70

(1)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau Korporasi.

(2)      Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.

(3)      Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

(4)      Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana   tambahan berupa:

a.        perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

b.       pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;

c.        pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

d.       penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;

e.        melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;

f.        pembayaran ganti kerugian;

g.       pencabutan izin; dan/ atau

h.        pembubaran Korporasi.

 

Rangkuman Ulasan Terkait Sanksi Administratif dan Denda :

Oleh : Hery Purnama, SE., MM.
MCP, PMP, ITILF, CISA, CISM, CRISC, CDPSE, CGEIT, COBIT, TOGAF,
CISSP, CDMP, CBAP, CTFL

 

Ulasan mengenai Pasal Sanksi Administratif dan Pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 di Indonesia dengan Studi Kasus Kebocoran Data Pribadi di Institusi Perbankan

Studi Kasus: Seorang sales kartu kredit di sebuah bank melakukan pelanggaran dengan menjual atau membocorkan data pemilik kartu kredit kepada pihak ketiga.

Sanksi Administratif (BAB VIII - Pasal 57):

  1. Peringatan Tertulis (Ayat 2a):
    • Manajemen dan sales staff yang terlibat dapat menerima peringatan tertulis dari pemerintah sebagai lembaga terkait.
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Pemrosesan Data Pribadi (Ayat 2b):
    • Pemerintah dapat menghentikan sementara kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh institusi perbankan terkait.
  3. Penghapusan atau Pemusnahan Data Pribadi (Ayat 2c):
    • Pemerintah dapat memerintahkan penghapusan atau pemusnahan data pribadi yang telah bocor atau dijual.
  4. Denda Administratif (Ayat 2d):
    • Manajemen dan sales staff dapat dikenai denda administratif, yang besarnya dapat mencapai 2% dari pendapatan tahunan institusi perbankan.

Sanksi Pidana (BAB XIV - Pasal 67-70):

  1. Pidana Penjara dan/atau Denda (Pasal 67):
    • Manajemen dan sales staff dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000.000,00 karena memperoleh atau mengumpulkan data pribadi dengan sengaja dan melawan hukum.
  2. Pidana Penjara dan/atau Denda (Pasal 68):
    • Jika terbukti membuat data pribadi palsu, mereka dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6.000.000.000.000,00.
  3. Pidana Tambahan (Pasal 69):
    • Selain pidana utama, mereka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, harta kekayaan, dan pembayaran ganti rugi.
  4. Pidana terhadap Korporasi (Pasal 70):
    • Jika tindakan dilakukan oleh korporasi, pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi, pemerintah dapat memberikan pidana denda. Pidana denda maksimal adalah 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
    • Selain itu, pemerintah dapat memberikan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pelarangan melakukan perbuatan tertentu, penutupan tempat usaha, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, pencabutan izin, dan pembubaran korporasi.

 

* Catatan Khusus

"(2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda," tidak berarti bahwa manajemen bebas dari sanksi penjara. Sebaliknya, ayat tersebut menekankan bahwa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sendiri hanya berupa denda, tanpa adanya pidana penjara.

Namun, individual yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk manajemen, masih dapat dikenai pidana penjara sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam tindak pidana. Oleh karena itu, manajemen yang terlibat dalam kebocoran data pribadi masih bisa dikenai sanksi pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 67 dan 68.

Dalam konteks ini, meskipun korporasi hanya dapat dikenai pidana denda, manajemen atau individu yang terlibat dalam tindak pidana kebocoran data pribadi masih tetap dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 67 dan 68. Oleh karena itu, manajemen perlu bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan apabila terlibat dalam pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam undang-undang tersebut.

 

Kesimpulan:

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 di Indonesia, seperti kebocoran data pribadi dalam studi kasus ini, akan menimbulkan sanksi administratif dan pidana yang serius bagi individu dan korporasi terlibat. Dengan sanksi ini, undang-undang tersebut memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi masyarakat dan mendorong institusi perbankan untuk menjaga keamanan data dengan seksama, dengan pemerintah sebagai lembaga yang menegakkan aturan ini.

 


Posting Komentar

0 Komentar